20 Nov 2012

Sondakh Buka Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012

MANADOLIVE.COM, BITUNG / Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh   

MANADOLIVE.COM, BITUNG – Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh, Senin (19/11/12) siang, buka sosialisasi peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik Indonesia nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) republik Indonesia, bekerjasama dengan pemerintah kota Bitung melalui bagian pembangunan setda kota Bitung.

Menurut kepala bagian pembangunan setda kota Bitung Drs. Adri Supit dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada satuan kerja pemerintah daerah serta lembaga lainnya.

“Yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah agar memahami peraturan perundang - undangan di bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," ujar Supit.

Sementara itu, Sondakh dalam sambutannya mengatakan, pemerintah kota Bitung memeberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini sebab melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan paratur negara dalam mengimplementasikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

“Dalam hal ini, Pemerintah yang berpedoman pada peratruran perundang - undangan yang berlaku sebagai upaya mempercepat kegiatan pembangunan yang efektif dan efesian," ujar Sondakh.

Sondakh berharap, seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai karena banyak hal yang penting untuk diketahui dan dilaksanakan.

Menjadi narasumber dalam kegiatan ini kasubid bina lembaga pelatihan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah ( LKPP ) republik Indonesia Gusmelinda Rahmi, MAFIS dan dipandu oleh assiten II bidang ekonomi dan pembangunan Dra. Dahlia Kaeng, MS.

Hadir dalam kegiatan ini para asisten setda kota Bitung, kepala SKPD, UPTD dan kepala sekolah jajaran dikpora,UPTD dan kepala puskesmas jajaran dinas kesehatan serta asosiasi pengadaan barang/jasa.(Nan)

0 komentar:

Posting Komentar