MANADOLIVE.COM / Gubernur Sulawesi Utara, DR. Sinyo Harry Sarundajang, saat Tandatangani MOU Perpajakan |
MANADOLIVE.COM, PEMPROV - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), DR. Sinyo Harry Sarundajang bersama Kakanwil Ditjen Pajak Sulutengo dan Malut Hestu Yoga melakukan penandatangan MOU ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak penghasilan pasal 21 dan pengawasan kewajiban perpajakan bendahara serta pengelolaan PBB dan PBHTB di ruang kerja Gubernur, Senin (19/11) sore.
Penandantangan MOU tersebut turut disaksikan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Krismantoro Petrus, Sekprov Ir. Siswa R Mokodongan, Asisten Administrasi Umum Edwin Silangen, SE MS, Kadis Penda Aseano Gammy Kawatu, SE MSi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Gubernur memberi apresiasi positif atas terlaksananya penandatangan MOU tersebut.
“Setidaknya dengan adanya kesepakatan bersama ini secara tidak langsung akan saling menguntungkan secara kelembagaan yang menyangkut tugas pokok bendahara dalam bidang perpajakan, berupa pendidikan dan pelatihan perpajakan, bagi bendahara maupun pengawasan bersama para pihak terhadap kewajiban bendahara dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak demi terciptanya laporan keuangan pemerintahan daerah yang baik,” ujar Sarundajang.
Sarundajang mengakui, pemprov seakan terbenan dengan ulah dari para bendahara yang sering malas menyetor pajak yang telah di potong. Sebenarnya yang terjadi selama ini kesalahannya bukan ditingkat pimpinan SKPD, melainkan lebih banyak dari ulah bendahara itu sendiri, Baik bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran, ingat Gubernur dua periode ini.(Nan)
0 komentar:
Posting Komentar